CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan hasil introgasi terhadap empat tersangka sindikat pencurian spesialis rumah kosong yang ditangkap di Kesambi.
Dari hasil introgasi pihak kepolisian, diketahui bahwa, keempat pelaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di Kota Cirebon.
Tidak hanya itu, sindikat pencurian spesialis rumah kosong ini selalu berpindah-pindah lokasi. Bahkan sempat beraksi di Lampung.
Namun, aksi mereka yang terbanyak ternyata dilakukandi Kota Bandung. Yakni sebanyak 20 kali. "Di Kota Cirebon sebanyak 8 TKP," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.
"Dan juga melakukan aksinya di kota-kota lain di luar Cirebon. Misalkan di Bandung, menurut pengakuannya, sudah kurang lebih sekitar 20 kali beraksi," imbuh Kampolres.
BACA JUGA:Hampir 2 Bulan Mengintai Sasaran di Kota Cirebon, Aksi Sindikat Pencurian Digagalkan Ibu Korban
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, bahwa ada beberapa kasus yang terjadi di Kota Cirebon yang sudah menjadi perhatian pihak kepolisian.
Sebab, kerugian korban yang cukup banyak. "Pernah ada kerugian sekitar Rp50 juta dari korban yang melaporkan kepada kita," terangnya.
Selain itu, ketika beraksi para juga tidak segan melakukan kekerasan. Dalam salah satu aksinya di Kota Cirebon, pelaku sempat menodongkan senjata api kepada korban yang kebetulan berada di rumah.
"Pernah juga pada saat melakukan aksinya. Tersangka memasuki rumah, dan ternyata di dalam rumah ada pemilik rumah dan sempat, menurut korban, menodongkan senjata," ungkap Kapolres lagi.
Kapolres menambahkan, sindikat pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong tersebut memang sudah menjadi target operasi.
BACA JUGA:Hati-hati dengan Tetangga Baru, Bisa Jadi Sindikat Pencurian Rumah Kosong, Contohnya di Kota Cirebon
Adapun dari aksinya yang terakhir di Jalan Simaja, Kesambi, Kota Cirebon, para pelaku sempat menggasak barang-barang dari rumah korban.
Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku antara lain adalah uang Rp10 juta, sejumlah perhiasan, dan lima buah laptop milik korban.
"Kepada tersangka, kita akan kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.