Merasa Difitnah, Agus Prayoga Laporkan SW ke Polisi

Rabu 04-01-2023,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dituduh melakukan pungutan liar (pungli), Agus Prayoga SH salah satu pengacara senior Cirebon mendatangi Unit Tipiter Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu 4 Januari 2023.

Agus Prayoga mempolisikan SW warga Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik.

"Saya hadir di sini (Polresta Cirebon, red) untuk melapor. Saya merasa dicemarkan nama baik, difitnah, dan dihina seolah-olah saya pernah menerima meminta uang dari warga komplek asrama Sigendeng, Jl DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon sebesar Rp1 juta per warga."

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Statusnya Level III Alias Siaga

"Tuduhan itu disebar melalui salah satu medsos mengatasnamakan pedagang Pasar Junjang. Setelah kami selidiki yang menyebar fitnah itu adalah SW," ungkapnya.

Pengacara yang akrab disapa Ayo ini menyebutkan, polisi sudah meminta keterangan saksi-saksi.

"Alhamdulillah ketika lapor ke sini diterima dengan baik dan sekarang diproses. Salah satu saksi hari ini dimintai keterangannya."

BACA JUGA:Kunjungan ke Keraton Kasepuhan Naik Saat Libur Tahun Baru, Hal Ini yang Jadi Daya Tarik

"Untuk saksi sudah 2 orang. Masih ada dua saksi lagi, tapi kalau dipandang cukup ya mungkin cukup karena secara data pun sudah lengkap. Tersangka atau terlapor pun sudah diperiksa oleh penyidik," sebutnya.

Menurut Ayo, kasus dirinya difitnah tersebut masih terkait dengan revitalisasi Pasar Junjang.

"Ini sudah fitnah, pencemaran nama baik, danpenghinaan luar biasa terhadap saya. Kalau ini dibiarkan, akan bahaya."

BACA JUGA:Hero Sawer Bantuan di Kecamatan Susukan

"Saya inginnya kasus ini diproses hingga ke meja hijau. Kalau dianya (terlapor, red) sadar, ya harus mengklarifikasi dan yang saya tidak mengerti kenapa dia pakai inisialnya palsu dengan mengatasnamakan pedagang Pasar Junjang," pungkasnya. (rdh)

 

Kategori :