RADARCIREBON.COM - Bosan dengan warna kendaraan yang selama ini anda pakai.
Tentu bagi anda yang punya budget lebih, bisa saja mengganti warna kendaraan sesuai dengan ekspektasi.
Seiring dengan proses ganti warna, keterangan warna kendaraan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pun wajib diganti.
BACA JUGA:Lebih Murah Dari Listrik, Honda Kembangkan Kendaraan Berbasis Bahan Bakar Hidrogen
Penggantian warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.
Kemudian penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
BACA JUGA:Sudah Apes Tertimpa Tangga Pula, Rozy Dipecat dari Tempat Kerjanya Gegara Skandal
Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.
Bila pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.
Untuk mengganti warna mobil di STNK dan BPKB, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, 4 Ribu Lebih Warga Kabupaten Cirebon Berebut Jadi PPS
Pertama, siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu STNK asli, BPKB asli, dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Kedua, pergi ke kantor Samsat atau pembuatan STNK di kota Anda.
Ketiga, dokumen yang telah Anda siapkan bawa ke meja informasi dan mintalah formulir permohonan perubahan warna kendaraan.