Mau Ganti Keterangan Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Begini Caranya

Kamis 05-01-2023,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Duh..Ada-ada Saja! Syukuran Parpol Di Masjid At-Taqwa Tuai Kecaman

Ketiga, isi formulir tersebut dengan benar dan tanda tangani di tempat yang telah disediakan.

Keempat, lakukan pembayaran biaya perubahan warna mobil sesuai dengan tarif yang berlaku di kota Anda.

Kelima, tunggu sementara hingga permohonan Anda diproses oleh petugas. 

BACA JUGA:Gokil! 49 Warga Cirebon Bikin SIM, Bayarnya Pakai Sampah

Keenam, biasanya proses ini akan memakan waktu, tapi STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. 

Ketujuh, jika sudah jadi, simpan STNK dan BPKB baru tersebut dengan baik sebagai bukti kepemilikan kendaraan Anda yang telah mengalami perubahan warna. (jun)

 

Kategori :