Dendam Berujung Pembunuhan di Bandung, Begini Kronologinya

Kamis 05-01-2023,12:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Sementara itu, salah satu pelaku ditembak kakinya oleh polisi lantaran memberikan perlawanan saat akan ditangkap.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalan waktu tidak terlalu lama,” tutur Aswin. 

Kategori :