SERANG, RADARCIREBON.COM -- Rozy Zay Hakiki diperiksa polisi 6 jam di Polda Banten atas laporan dirinya menganai terkait tindakan pidana UU ITE.
Rozy Zay Hakiki diperiksa polisi selama 6 jam diketahui dari pernyataan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Disebutkan bahwa, pengaduan yang dilakukan oleh Rozy Zay Hakiki sudah ditindaklanjuti oleh Penyidik Subdit IV Siber Direskrimsus Polda Banten.
Rozy Zai Hakiki, pemuda 21 tahun asal Serang, Banten ini mendadak jadi sorotan lantaran kasus suami selingkuh dengan mertua.
Dikatakan oleh Kombes Shinto, bahwa Rozy dan kuasa hukumnya datang kembali ke Mapolda Banten pada Kamis 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Pabuaran
BACA JUGA:Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi Oleh Rozy Zay Hakiki, Buntut Kasus Selingkuh dengan Mertua
"Benar, bahwa pada hari ini, Kamis (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB. RZ (Rozy) datang ke penyidik Subdit IV Siber Direskrimsus Polda Banten," demikian dikatakan Kombes Shinto, pada Kamis 5 Januari, dilansir dari JPNN.
Menurut Shinto, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan Rozy terkait tindak pidana UU ITE. Untuk itu, polisi telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan.
Kombes Shinto mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta hukum dari laporan mantan suami Norma Risma tersebut.
"Hal ini untuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung dengan pengaduan RZ (Rozy) atas dugaan tindak pidana ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pemeriksaan terhadap Rozy berlangsung selama enam jam dan selesai pada Kamis malam pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Perubahan Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam, Sindiran Park Hang Seo Bikin Panas
BACA JUGA:CEK BSU 2023, DANA Bansos Rp 4,2 Juta akan Cair dan Sederet Bantuan Lainnya
Selain itu, Kombes Shinto mengatakan, bahwa pemeriksaan tersebut baru langkah awal dari proses penyeledikan yang akan dilakukan.