SERANG, RADARCIREBON.COM - Rozy Zay Hakiki resmi melaporkan tdugaan tindak pidana Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sebelumnya, Rozy Zay Hakiki sudah datang ke Mapolda Banten untuk berkonsultasi mengenai kerugian yang diakibatkan viralnya video yang tayang di TikTok oleh mantan istrinya Norma Risma.
Kemudian, Rozy Zay Hakiki diminta untuk melengkapi keterangan secara tertulis mengenai kerugian yang dialaminya.
BACA JUGA:Laga Indonesia vs Vietnam Berakhir Imbang, Shin Tae Yong Wajib Menang di Leg Kedua
Hingga akhirnya Rozy Zay Hakiki datang kembali ke Mapolda Banten bersama kuasa hukumnya.
Penyidik Subdit IV Siber Direskrimsus Polda Banten menindaklanjuti aduan Rozy Zay Hakiki (21).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Rozy bersama kuasa hukumnya telah datang kembali ke mapolda.
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Tenaga Teknis 2023 Sebentar Lagi Tutup, Buruan Daftar!
"Benar, bahwa pada hari ini, Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
"RZ (Rozy) datang ke penyidik Subdit IV Siber Direskrimsus Polda Banten," ucap Kombes Shinto, Kamis
Shinto menjelaskan penyidik telah menindaklanjuti pengaduan Rozy dengan melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:Laga Indonesia vs Vietnam Berakhir Imbang, Shin Tae Yong Wajib Menang di Leg Kedua
"Hal ini untuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung dengan pengaduan RZ (Rozy) atas dugaan tindak pidana ITE," katanya.
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Rozy berlangsung selama enam jam.
"Permintaan keterangan berlangsung selama enam jam, kemudian selesai pada 19.00 WIB," ujarnya.