Laporan Kasus Gambar Sukarno di Cirebon, Diky: Besok Menghadap Bu Megawati

Laporan Kasus Gambar Sukarno di Cirebon, Diky: Besok Menghadap Bu Megawati

Polres Cirebon Kota bantah tolak laporan dugaan penghinaan Ir Soekarno.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Laporan kasus penyebarluasan gambar Ir Sukarno terlilit rantai berduri juga disampaikan ke Polres Cirebon Kota.

Diky Dikrurahman selaku kuasa hukum pelapor mengungkapkan, laporan sudah disampaikan. Kemudian, pada  Sabtu 10 Juni 2023, pihaknya akan menghadap Megawati Soekarnoputri.

“Pihak kepolisian meminta dari garis keturunannya yang membuat pelaporan, untuk itu kami semua besok akan menghadap Bu Megawati untuk hal ini,” kata Diky dalam pernyataan tertulis.

Dia menegaskan, laporan ini akan tetap dibuat dan diarahkan ke Kapolres, Kapolda hingga Kapolri.

BACA JUGA:Bahasa Ibrani di Mahad Al Zaytun, Makin Jelas Kekeliruan Panji Gumilang?

“Dan tetap akan membuat laporan lagi tanpa henti kepada Kapolres, Kapolda dan Kapolri. Kami akan membuat surat pelaporan dan akan di tembuskan ke semua pimpinan Polri,” tandasnya.

Jawaban Polres Cirebon Kota

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengungkapkan, tidak ada penolakan terhadap laporan yang dimaksud. "Kami bukan menolak pengaduan atau laporan," kata Perida saat dihubungi.

Menurut Perida, Polres Cirebon Kota sudah menerima para pelapor, kemudian melakukan konseling awal yang akan membuat pengaduan. Berkenaan dengan peristiwa apa yang akan dilaporkan. 

Namun karena jumlah yang akan membuat laporan ada lebih dari 1 orang dan mengadukan peristiwa yang sama, sehingga polisi mengarahkan untuk membuat surat kuasa terlebih dahulu dari 15 org kepada 1 orang.  Setelah itu, dapat kembali lagi, apabila sudah dilengkapi.

BACA JUGA:Gara-gara Gambar Sukarno Terlilit Kawat Berduri, Seorang Pengurus Partai di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, pada Jumat 9 Juni 2023, sebanyak 16 orang yang berasal dari DPC Pemuda Demokrat Indonesia, Banteng Trotoar, Projo dan Sukarnois mendatangi Mapolres Cirebon Kota.

Mereka melaporkan IB, seorang pengurus Partai Politik di Kota Cirebon dengan tuduhan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik.

IB diduga menyebarluaskan tanpa ijin gambar Ir Sukarno, presiden pertama RI lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: