Dijelaskan Kapolresta, permasalahan yang terjadi juga sebenarnya tidak jelas. Karena penganiayaan berawal dari adanya tantangan atau saling menantang antara geng konten medsos.
"Salah satu geng konten Sad Boy dan Geng GokGoks. Saling tantang mulai pukul 23.00 WIB, berlanjut terus sampai dengan COD bertemu di Kecamatan Talun," tuturnya.
Kedua geng itu bertempur, lalu terjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Kapolresta Cirebon, kepolisian telah melakukan identifikasi pelaku dan alat bukti pasca kejadian pada Jumat, 30, Desember 2022. Yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Korlantas Polri Segera Launching Buku Bank Soal Ujian Pembuatan SIM, Berikut Tujuannya
"Dua hari yang lalu, berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial GN dan RS. Masih ada 2 pelaku lain yang buron," tuturnya.
Diungkapkan Kapolresta Cirebon, 2 pelaku terlibat langsung yakni membacok menggunakan celurit dan yang satu memukul dengan stick golf.
"Ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran, termasuk peran dan identitasnya. Seluruh pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, kini para pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Perselingkuhan Kades dan Guru SD Berujung Pada Pengunduran Diri, Begini Kata DMPD Magelang
Kapolresta Cirebon meminta agar orang tua juga pihak sekolah harus melakukan edukasi lebih baik kepada anak-anak dan para pelajar untuk tidak terlibat dan menjadi bagian dari peristiwa kriminal.
"Perlu pengawasan seluruh pihak, kalau berkegiatan melampaui jam. Maka perlu dipertanyakan kembali dan diawali secara optimal," tandasnya.