Kendati demikian, dalam pernyataan terbaru, Ibnu selaku kuasa hukum korban menegaskan, bahwa pelaporan terkait kasus ini dibuat dua.
Yang pertama pelaporan terkait pidana pembacokan di Polres Majalengka dan melaporkan oknum anggota TNI di POM AD.
Sebab, kata dia, oknum anggota TNI tersebut juga terlibat dalam kejadian tersebut, meski yang membacok adalah adiknya.