Polres Cirebon Kota Terima Laporan Habib Rifky Alaydrus. Begini Kasusnya

Polres Cirebon Kota Terima Laporan Habib Rifky Alaydrus. Begini Kasusnya

Habib Rifky Alaydrus didampingi kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia usai membuat berita acara perkara (BAP) di Mapolres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menerima laporan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami penceramah terkenal asal Kabupaten Kuningan, Habib Rifky Alaydrus.

Jumat siang (27/9/2024), penceramah terkenal asal Kabupaten Kuningan, Habib Rifky Alaydrus didampingi kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia kembali mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangannya atau pembuatan Berita Acara Perkara (BAP) terkait laporannya itu.

Raden Reza Pramadia selaku kuasa hukum Habib Rifky Alaydrus kepada radarcirebon.com mengatakan, kliennya dimintai keterangannya selama kurang lebih 9 jam.

"Alhamdulillah laporan klien kami diterima penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota. Tadi klien kami dimintai keterangannya sebagai pelapor oleh penyidik kurang lebih 9 jam,"katanya.

BACA JUGA:MMKSI Meriahkan GIIAS Bandung 2024 dengan Lini Kendaraan Andalan dari Mitsubishi Motors

Menurut Raden Reza, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota selanjutnya akan menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.

"Setelah penyidik menerima laporan kami, selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik dengan mencari pelaku,"ujarnya.

Dijelaskan Raden Reza, kliennya difitnah oleh seseorang pemilik akun yang beredar dan viral di salah satu media sosial.

"Dia menyebarkan fitnahan-fitnahan soal perzinahan yang beredar di salah satu akun di media sosial milik warga sekitar Tangerang itu sangat mencemarkan nama baik klien kami dan pelaku menyebarkan berita bohong atau hoax,”ungkap jelasnya.

BACA JUGA:Menang 3-1 Atas Timor Leste, Pelatih Timnas Indonesia U-20 Bilang Begini ke Anak Asuhnya

Ditanya kenapa melapor ke Polres Cirebon Kota, Reza menerangkan, dirinya (Reza) bersama kliennya menonton video dari media sosial tersebut di Kota Cirebon (kantornya Reza).

"Ini karena kami melihat berita-berita (video medsos) itu di kantor saya yang berada di kota Cirebon. Jadi kami ke Polres Cirebon Kota ini untuk melaporkan satu orang si pemilik akun medsos tersebut dengan sangkaan Undang-undang ITE,"terangnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: