Polres Cirebon Kota Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan, Khusus untuk yang Mau Mudik

Polres Cirebon Kota menyiapkan layanan penitipan kendaraan untuk membantu masyarakat yang mudik ke kampung halaman.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Musim mudik Lebaran tahun 2025 ini sudah dimulai, Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman.
Layanan ini disediakan untuk memastikan keamanan kendaraan selama pemiliknya berada di luar kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengimbau warga yang tidak memiliki tempat aman untuk menyimpan kendaraan agar memanfaatkan fasilitas ini.
“Kami menyediakan tempat penitipan kendaraan guna mencegah tindak kriminal seperti pencurian atau perusakan kendaraan yang ditinggalkan saat pemilik mudik,” ujarnya.
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Siapkan Tim Pengurai Kemacetan, Antisipasi Puncak Arus Mudik
Dijelaskan AKBP Eko Iskandar, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan hanya perlu membawa dokumen lengkap, seperti KTP, STNK, dan BPKB (jika diperlukan), serta mengisi formulir pendaftaran di Polres Ciko maupun di Polsek terdekat.
"Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya bisa datang ke Polres Cirebon Kota atau Polsek terdekat, lalu melapor ke penjagaan, nanti petugas penjaga yang akan melakukan pendataan dan harus membawa surat-surat lengkap termasuk KTP."
"Selanjutnya kendaraannya kita parkirkan di tempat yang sudah disediakan di Polres Ciko maupun di Polsek terdekat," jelasnya.
Selain itu, matan Kasat Lantas Polrestabes Bandung ini menuturkan, layanan penitipan kendaraan ini diberikan secara gratis.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Penanaman Pohon Sebagai Bentuk Tobat Ekologi
"Layanan ini mulai dibuka hari ini (23/3/2025) selama masa mudik hingga arus balik Lebaran. Warga yang berminat dapat segera menghubungi Polres Ciko dan Polsek yang terdekat dari rumahnya untuk informasi lebih lanjut," tuturnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar juga mengingatkan masyarakat yang hendak mudik untuk memastikan keamanan rumah yang ditinggalkan.
"Seperti mematikan listrik yang tidak perlu dan melapor kepada ketua RT atau tetangga terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: