KUNINGAN - Bukan hanya kepala desa (kades) di daerah lain yang menyambut gembira dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Desa. Ratusan kades di Kuningan juga merasakan hal yang sama. Mereka berharap dengan disahkannya UU Desa ini, pembangunan di desa akan lebih maju lagi karena mendapatkan kucuran Dana Alokasi Desa (DAD) 10 persen dari APBN. Diperkirakan desa akan memperoleh DAD antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar per tahun. “Tentu saya bahagia karena ini yang ditunggu-tunggu. Sekarang dalam membangun desa tidak selalu membebankan kepada warga,” ujar Kades Taraju Ondjot Suardja kepada Radar, kemarin (21/12). Mau tidak mau kata dia, dengan minimnya dana ketika akan membangun sarana desa selalu melakukan gotong royong. Mengenai besaran dana per desa, ia belum mengetahuinya tapi dengan disahkannya UU Desa pihaknya merasa tenang. Ia yakin kemajuan pembangun di desa akan terasa sehingga bisa mendukung kemajuan Kuningan. Selain itu, kata Ondjot poin penting lain yang ada dalam UU Desa adalah mengenai masa jabatan kades. Usulan agar masa jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dan bisa dua kali masa jabatan ternyata diakomodir menjadi tetap 6 tahun namun masa jabatan bisa hingga tiga periode. “Yang paling utama dengan lahirnya UU ini adalah jaminan kesehatan bagi kades juga diperhatikan sehingga dalam bertugas menjadi tenang,” tandasnya. Kades Ciawi Lor Dodi Somantri pun turut mendukung meski belum mengetahui secara pasti isi dari UU Desa. Ia berharap ada sosialiasi terhadap undang-undang ini sehingga menjadi lebih jelas. “Mudah-mudahan dengan adanya UU Desa ini membuat sejahtera pemerintah desa,” ucap Dodi. Mengenai tuduhan akan banyak kades yang bermasalah karena bisa menyalahgunakan anggaran, Dodi tidak sependapat. Bagi dia, dengan pemberian pemahaman dan aturan hukum, ia yakin kades tidak akan melakukan tindakan bodoh. “Semua yakin tidak ingin meringkuk di hotel prodeo, karena tujuan utama adalah untuk mengabdi ke masyarakat,” jelasnya. (mus)
Yakin Desa Lebih Maju
Senin 23-12-2013,15:06 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :