Kurir Narkoba Tertangkap Tangan di Lapas Gintung

Selasa 24-12-2013,08:38 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Seorang tersangka pengirim dan penerima narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon, DW, 18, warga Karawang, diamankan jajaran Polres Cirebon Kabupaten, setelah sempat berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. DW tertangkap tangan ketika hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu untuk kakakya DJ (35) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Khusus Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan DW dan DJ, jajaran Kepolisian Resor Cirebon berhasil menyita barang bukti lima gram sabu-sabu senilai sekira Rp10 juta. Selain paket sabu-sabu, dari para tersangka polisi juga berhasil mengamankan dua telefon seluler yang mereka gunakan untuk berkomunikasi. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema menyatakan, penangkapan dilakukan setelah bersama pihak lapas, kepolisian berhasil mengungkap pengiriman serupa pada 14 November lalu. ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon. “Kami terus berusaha membongkar jaringan di dalam lapas. Kali ini pun kami berhasil menangkap kejahatan serupa dengan pelaku berbeda,” tuturnya. Diperkirakan, jaringan lain masih beroperasi di dalam lapas. Karena itu, dia memastikan akan membongkarnya kelak. Kapolres Cirebon Irman Sugema melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon Kabupaten AKP Hartono didampingi Kepala Bagian Operasi Iptu Jarir S menyebutkan, DW sendiri tertangkap ketika hendak mengirim paket sabu-sabu untuk sang kakak, DJ, 35, yang dihukum di Lapas Gintung. “Setelah penangkapan itu kami terus berupaya membongkar jaringan di dalam lapas dan akhirnya kami berhasil membongkar kejahatan serupa dengan pelaku yang berbeda. Kami masih terus membongkar jaringan lain yang mungkin masih ada di sana, karena sejauh ini diduga masih ada jaringan lain yang beroperasi,” kata Jarir di Mapolrse Cirebon, Senin (23/12). Di sisi lain, Jarir menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan dari mana tersangka DJ mendapatkan telefon seluler untuk berkomunikasi dari dalam lapas. Pihaknya sendiri sudah berkali-kali melakukan penyisiran bersama petugas lapas, namun nihil. “Baru setelah penangkapan DW, kami berhasil menemukan telepon seluler di tangan DJ,” beber dia. Sementara itu tersangka DW mengaku dirinya sudah tiga kali melakukan pengiriman paket narkoba untuk kakaknya di dalam lapas. Dua pengiriman pertama ia lakukan pada September lalu tanpa bisa terendus oleh polisi dan pihak lapas. Menurut DW, sebelumnya ia mendapat telefon dari DJ yang sedang berada di balik jeruji untuk mengambil barang dari salah seorang temannya di Jakarta. Setelah mengantongi barang tersebut, DW lantas menitipkan barang tersebut kepada salah seorang narapidana yang sedang menjalani asimilasi (melakukan pengabdian sebelum bebas dalam waktu dekat). Napi asimilasi tersebut kemudian menyampaikan paket itu ke DJ yang diduga kemudian memasarkannya di kalangan napi di dalam lapas. Meski mengklaim tak mengetahui paket yang akan diambilnya, saat pengiriman kedua DW mengaku sempat mengintipnya. Dia pun meyakinkan tak menerima imbalan apapun atas ‘jasa pengiriman’ sebagaimana diminta DJ. DW mengklaim hanya ingin membantu sang kakak. “Saya sempat curiga bahwa isinya memang sabu-sabu. Namun saya hanya ingin membantu kakak saya meskipun tidak diberi imbalan,” katanya. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait