Ferry Irawan Curhat Soal KDRT Dibocorkan Elma Theana, Kalimatnya Cuma Begini

Kamis 12-01-2023,15:24 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

"Tetapi tetap support mau bersalah atau tidak. Kalau salah ya dia harus menerima itu sebagai kesalahannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan tindak KDRT yang terjadi di Kediri pada Minggu 8 Januari 2023.

Laporan dari Ibunda Verrell Bramasta tersebut kini sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

BACA JUGA:22 Video Koleksi Pelaku Pedofilia di Lahat Diketahui dari Laporan NGO Amerika, Sungguh Memalukan

Ferry Irawan Tersangka KDRT

Atas laporan dari Venna Melinda, Ferry Irawan kini telahd ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Adapun enam (saksi) di antaranya adalah housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat,” demikian dikatakan Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023) dilansir dari JPNN.

Selain memerika saksi, polisi juga telah mengecek rekaman CCTV di hotel tempat kejadian perkara. Barang  bukti lain juga ditemukan.

BACA JUGA:Venna Melinda di Polda Jatim, Lihat Pendampingnya dari Verrell Bramasta hingga Hotman Paris

Polisi menemukan barang bukti yang menguatkan adanya tindakan KDRT terhadap Venna Melinda, yaitu seprai dan handuk yang ada bercak darahnya.

"Beberapa sampel darah juga diambil penyidik. Kemarin sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut dijakatan Kombes Dirmanto, pihak penyidik Polda Jatim akan mengirim surat panggilan kepada Ferry Irawan agar bisa datang pada Senin (16/1/2023).

"Hari ini dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukukam 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, atas dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023). 

Kategori :