JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan, Lukas Enembe tiba di gedung Merah Putih, Kamis 12 Januari 2023 pukul 17.10 WIB dengan menggunakan rompi tahanan KPK.
Terlihat juga Lukas Enembe didorong menggunakan kursi roda dan tangan diborgol.
BACA JUGA:Tahan Atas Guncangan Resesi 2023, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Belanja Produk Lokal
Kedatangan Lukas Enembe dikawal dengan baracuda dan juga sejumlah anggota kepolisian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau penundaan penahanan karena alasan medis.
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 12 Januari 2023.
BACA JUGA:Stok Darah di PMI Kota Cirebon Menipis, Donor Terus Digencarkan
Ia memastikan pihaknya akan tetap memenuhi hak Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap ketika sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Galian C Patapan diduga Ilegal, Pengelola: Izin Sedang Ditempuh
Dia ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas pun ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.