Hal ini dikemukakan oleh JPU ketika membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari lalu.
"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Yosua, red) dengan saksi PC (Putri Candrawathi, red),” demikian kata JPU.
Adapun terdakwa Kuat Ma'ruf telah dituntut hukuman 8 tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan dituntut penjara seumur hidup.