Putri Candrawathi Hanya Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh JPU

Rabu 18-01-2023,15:43 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Hal ini dikemukakan oleh JPU ketika membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari lalu.

"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Yosua, red) dengan saksi PC (Putri Candrawathi, red),” demikian kata JPU.

Adapun terdakwa Kuat Ma'ruf telah dituntut hukuman 8 tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan dituntut penjara seumur hidup.

Kategori :