Sidang 2 Penjual Miras di PN Kota Cirebon, Dituntut Denda Rp3 dan Rp10 Juta, AS Keberatan
Terdakwa AS saat menjalani sidang tipiring di PN Kota Cirebon, Rabu (11/12/2024).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Dua orang penjual minuman keras (miras) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (11/12/2024).
Keduanya digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
Kedua Terdakwa yang menjalani sidang tipiring tersebut berinisial AS yang digerebek Satpol PP di wilayah Majasem, dan terdakwa berinisial KW yang digerebek di wilayah Pegambiran.
Keduanya didakwa melanggar peraturan daerah (perda) Kota Cirebon terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.
BACA JUGA:4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Junaid Al-Baghdadi, Lengkap dengan Ciri-cirinya
BACA JUGA:Talenta Wirausaha BSI Kembali Digelar, Apa yang Membedakan dari Event Sebelumnya?
Pada sidang pertama dengan terdakwa AS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp3 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan jika tidak bisa membayar denda tersebut.
Sidang itu akhirnya ditunda hingga Jumat (13/12/2024) untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
Sedangkan pada sidang kedua dengan terdakwa KW, JPU menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau kurungan penjara 2 bulan jika tidak dapat membayar denda.
"Sebenarnya sih agak berat tuntutan jaksa itu, ya tapi mau apalagi sudah resiko. Saya hanya minta keringanan hukuman ke majelis hakim," ujarnya terdakwa AS ditemui radarcirebon.com di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon usai sidang, Rabu (11/12/2024).
BACA JUGA:5 Ciri Seseorang Mencapai Tauhid Khas Menurut Imam Junaid Al-Baghdadi dan Cara untuk Mencapainya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Edi Siswoyo kepada radarcirebon.com mengatakan, sidang tipiring tersebut sebagai bentuk efek jera kepada para penjual miras di Kota Cirebon.
"Untuk sidang hari ini ada dua orang yang disidang tipiring yaitu AS dan KW. Untuk AS barang buktinya berjumlah 9 dus dengan 11 item miras yang lokasinya di Majasem. Sedangkan KW dengan barang sebanyak 554 dus sekitar ribuan botol miras," katanya.
Edi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia minuman keras di Kota Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: