Sidang 2 Penjual Miras di PN Kota Cirebon, Dituntut Denda Rp3 dan Rp10 Juta, AS Keberatan

Sidang 2 Penjual Miras di PN Kota Cirebon, Dituntut Denda Rp3 dan Rp10 Juta, AS Keberatan

Terdakwa AS saat menjalani sidang tipiring di PN Kota Cirebon, Rabu (11/12/2024).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

"Tentunya kami tidak berhenti sampai di sini, kami dari Satpol PP Kota Cirebon masih terus intensif melakukan razia peredaran minuman keras. Karena minuman keras ini sangat berdampak menimbulkan kejahatan dengan mengkonsumsi minuman keras," tegasnya. 

BACA JUGA:Simulasi Vertical Rescue Jadi Hiburan Dadakan Karyawan Pabrik di Kuningan

BACA JUGA:Update Dugaan Pelecehan Oleh MJ, Klarifikasi BK DPRD Kabupaten Cirebon Tidak Ada Hasil

Menurutnya, pencegahan konsumsi miras secara berlebihan dapat dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga penegakan hukum yang tegas. 

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tingkat kejahatan akibat konsumsi miras dapat diminimalkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: