Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi terdakwa otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J.
Bersama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Sambo mengatur rencana untuk membunuh Yosua dengan Richard sebagai eksekutor.
JPU telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. (jun)