Ada Dua Lembaga Zakat di Kota Cirebon Belum Berizin, Stop Segala Aktivitas Pengelolaan Zakat

Minggu 22-01-2023,13:08 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dua Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kota Cirebon yang dinyatakan tak berizin oleh Kementerian Agama Republik Indonesia harus menghentikan segala kegiatannya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani kepada radarcirebon.com, Minggu (22/1/2023).

"Sesuai ketentuan UU 23 /  2011 tentang pengelolaan zakat pasal 38 di mana setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin dari yang berwenang."

"Lembaga amil zakat yang tidak memiliki iin agar menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat sampai dengan memperoleh izin dari pejabat yang yang berwenang dalam hal ini kementrian agama RI," ungkapnya.

BACA JUGA:Peternak Lebah Klanceng Laporkan Dugaan Penipuan PT MBM ke Polres Cirebon Kota

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon ini mengatakan, Kementrian Agama untuk bertindak tegas terkait LAZ yang tak berizin tersebut.

"Ini sebagai tanggung jawab atas tugas pengawasan  penyelengaraan pengelolaan zakat yg di lakukan LAZ. Saya mengimbau kepada LAZ yang tak berizin terutama yang berdomisi di Kota Cirebon agar menempuh prosedur perizinan terlebih dahulu sebagaimana diatur pasal 18 ayat 2 UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat," katanya.

2

Menurut Dia, DPRD Kota Cirebon akan memberikan mensuport atas segala kegiatan pengelolaan zakat dikota  yang penting dilakukan secara legal.

Sementara itu di tempat terpisah, Anggota DPRD Jawa Barat Sribudiharjo Hermawan menyayangkan dua Lembaga Amil Zakat di Kota Cirebon yang belum mengurus perizinan maupun legalitas pengumpulan zakat.

BACA JUGA:Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur, Ada 9 Korban Sejak Tahun 2016

"Mereka (LAZ) untuk segera menghentikan pengumpulan zakat hingga semua perizinan yang diperlukan selesai. Karena, apabila tetap memaksakan mengumpulkan zakat, bisa menjadi pelanggaran hukum,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama hari ini merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

BACA JUGA:DIDUGA PENIPUAN, 4 Petinggi PT MBM Dicari Mitra Ternak Lemah Klanceng, Ada yang Asli Cirebon

Kategori :