Ada Dua Lembaga Zakat di Kota Cirebon Belum Berizin, Stop Segala Aktivitas Pengelolaan Zakat

Minggu 22-01-2023,13:08 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya. (rdh)

Kategori :