Karakter atau ciri terakhir yang patut kalian curigai akan investasi bodong adalah tak memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
BACA JUGA:5 Serial yang Diadaptasikan Dari Game, Udah Nonton Semua Belum?
Sebagai lembaga pengawas keuangan Indonesia, OJK menjadi acuan atau tanda legal atau tidaknya sebuah investasi.
Oleh karena itu, jika kalian ragu-ragu apakah investasi dibilang aman atai tidaknya, kalian bisa memastikan melalui lembaga keuangan ini atau kalian bisa melihat lambang OJK ini pada investasi tersebut.
Itulah tadi 5 ciri ciri investasi bodong yang perlu kalian waspadai. Dengan mengetahui 5 ciri di atas, yuk mulai bijak dalam berinvestasi.