KPU Buka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Tahapannya

Rabu 25-01-2023,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

 

1.        Fotokopi KTP Elektronik;

 

2.        Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

BACA JUGA:Ferdy Sambo Sampaikan Pledoi Berjudul

 

3.        Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

 

4.        Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan

 

5.        Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

 

6.        Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

BACA JUGA:Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Wakil Ketua MPR RI: Tidak Perlu Risau

 

·          Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau.

 

·          Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

 

JADWAL PEMBENTUKAN PANTARLIH

 

1.        Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26-28 Januari 2023.

 

2.        Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023.

 

3.        Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

 

4.        Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

 

5.        Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

 

6.        Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

 

 BACA JUGA:Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kategori :