Jelang Vonis, Ada Kekuatan untuk Membebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Masyarakat Tetap Tenang

Kamis 26-01-2023,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Jelang Vonis, Ada Kekuatan untuk Membebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Masyarakat Tetap Tenang

BACA JUGA:Cara Alami Turunkan Asam Urat Menurut Saran Dokter

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," katanya.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:BRI Microfinance Outlook 2023: Peran Strategis BRI Akselerasi Inklusi Keuangan & Praktik ESG di Indonesia

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jun)

Kategori :