JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kabar baik untuk para tenaga honorer. Pasalnya, mereka punya kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemenpan RB akan mengangkat tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2023.
Berhembus kabar bahwa tenaga siap-siap jadi ASN tanpa seleksi, minimal menjadi PPPK.
BACA JUGA:Ada 4 Skenario dari Pemerintah untuk Mengatasi Tenaga Honorer
Namun terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan bila ingin diangkat menjadi PPPK atau PNS tahun 2023.
Badan Kepagawaian Negara (BKN) sebelumnya telah mendata tenaga non ASN alias honorer di Indonesia tahun 2022.
Pendataan Non ASN sebagai tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terbagi dalam 2 (dua) tipe kepegawaian yakni PNS dan PPPK s/d tanggal 28 November 2023.
BACA JUGA:Kendalikan dan Penanggulangan PMK, Jawa Barat Lakukan Kick Off
Perhatikan persyaratan supaya kamu segera dipilih menjadi PPPK, ASN atau CPNS-PNS tahun 2023 ini.
Tenaga Honorer ( THK-II) yang ada dalam Database Nasional BKN dan Pegawai non ASN yang sudah bekerja pada instansi pemerintahan.
Sebagai wujud konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.
BACA JUGA:Pencurian Skincare di Alfamart 24 Jam Ciperna Cirebon, Kerugian Hampir 2 Juta, Nih Ciri Pelaku
Bila cuma merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), batasan umur untuk pendaftar dalam sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) maksimal 35 tahun, sementara jumlah honorer berumur di atas 35 tahun sangat banyak.
Bahkan juga, beberapa mempunyai masa kerja selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Kecam AS Karena Kirim Tank Ke Ukraina, Begini Kata Adik Kim Jong-un