Akhirnya, BPKH Jelaskan Soal Pengelolaan Dana Haji, Berikut Ulasannya

Senin 30-01-2023,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Akhirnya, BPKH Jelaskan Soal Pengelolaan Dana Haji, Berikut Ulasannya

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akhirnya angkat bicara soal pengelolaan dana haji.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara syariah.

Dia menyebut tak sepeserpun dana haji yang diinvestasikan untuk membiayai proyek infrastruktur.

BACA JUGA:Tinjau Aquarium Indonesia Pangandaran, Uu Ruzhanul: Sangat Indah

"Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, sebagaimana yang ditudingkan," ujarnya, Senin, 30 Januari 2023.

Dijelaskannya, pengeloaan dana haji dilakukan secara syariah. 

Bahkan penentuannya pun harus didiskusikan dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terancam Rugi di Tahun 2024, Apa Penyebabnya?

Dikatakannya, berdasarkan hitungannya, dana setoran per anggota jamaah Rp25 juta dan jumlah jamaah tunggu sekitar 5,26 juta. 

Dari jumlah tersebut total dana jamaah senilai Rp132,5 triliun. 

Sementara, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166 triliun.

BACA JUGA:CPNS Dibuka Juni-Juli 2023, KemenPAN-RB: Masih Dalam Pengusulan

"Dana haji aman, ada Rp166 triliun dengan antrean persisnya 5,26 juta jamaah," kata dia.

Dia pun sangat mendukung, adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Hukum syariah disebut ada untuk memelihara banyak hal, termasuk keberlanjutan dalam menjalankan ibadah agama.

Kategori :