Lebih lanjut Kombes Didik mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah memproses permohonan pencabutan laporan dari Rozy Zay Hakiki.
"Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan," terangnya.
Tidak hanya itu, Rozy Zay Hakiki juga sudah membuat surat pencabutan kuasa khusus Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022.
"Tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten," pungkas Kombes Didik.
BACA JUGA:Polsek Sukahaji Datangi Pasar dan Minimarket, Ternyata Ini yang Dilakukan
BACA JUGA:TERBARU dari Menpan-RB, Seleksi CPNS 2023 Dibuka untuk Umum Tidak Hanya PPPK
Diketahui, kisah Rozy Zay Hakiki yang diduga selingkuh dengan mertua bikin heboh warganet di akhir tahun 2022 lalu. Itu setelah Norma Risma buka suara di media sosial.
Norma Risma, mantan istri Rozy, membocorkan ke publik mengenai tragedi di dalam rumah tangganya sendiri. Yakni, ketika Rozy digerebek di rumah bersama mertuanya, yakni ibu kandung Norma Risma sendiri.