Kasie Pemerintahan Desa Purwasari bernama Sugandi menyebutkan, AN diduga melakukan aksi pelecehan seksual dengan kedok perdukunan.
Sugandi juga sudah mengetahui AR ditangkap oleh petugas. Namun dia tidak tahu kapan dan di mana peristiwa pelecehan itu terjadi.
"Informasinya AR ditangkap karena praktik perdukunan dan pencabulan dengan korbannya seorang ABG yang masih berumur 17 tahun. Tapi saya tidak tahu dimana dan bagaimana kejadiannya," kata Sugandi.
BACA JUGA:MERIAH LAGI NIH, Perayaan Cap Go Meh di Kota Cirebon 2023, Ada Pawai Keliling Kota
BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: 'Jangan Sampai Ada Pemaksaan Dalil'
Ketika AR ditangkap polisi, Sugandi mengaku terkejut. Dia tidak menyangka pria berstatus duda itu melakukan kejahatan seksual.
Apalagi, dia selama ini mengenal AR sebagai sosok yang baik.
"Saya juga kaget dapat laporan dari warga desa tetangga kalau yang bersangkutan melakukan praktik perdukunan disertai pencabulan," pungkas Sugandi.