KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Pembangunan jalan baru di Kuningan Lingkar Timur Selatan, sempat mengalami beberapa kendala.
Salah satu yang menjadi sorotan tentang anggaran pembebasan lahan untuk jalan baru yang tidak tercantum, kemudian muncul lagi di perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan tetap pada pendirian awal, apa pun yang terjadi pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) ini, harus tetap terlaksana.
Hal tersebut tidak lepas dari masalah yang saat ini sedang dihadapi Pemkab Kuningan, pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan terkesan tersendat.
BACA JUGA:Bayar Tol Tanpa Sentuh Berlaku Mulai Kapan? Begini Cara Kerjanya
BACA JUGA:Ciptakan Value untuk Stakeholder, Begini Kunci BRI Konsisten Terapkan GCG
Namun menurut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, H Ridwan Setiawan, M.Si, kendala yang sedang dihadapi hanya masalah teknis saja.
Hal itu dikarenakan adanya perubahan peraturan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengenai pembebasan lahan.
"Dengan adanya peraturan baru tersebut, seolah-olah harus mengulang kembali semuanya," ucap H Ridwan Setiawan dikutip dari Youtube Kuningan Mass, Jumat 3 Februari 2023.
Pria yang baru pensiun bulan Januari 2023 ini menambahkan, pihaknya baru mengetahui jika peraturan dari ATR BPN tentang pembebasan lahan, mengalami perubahan.
BACA JUGA:Hyundai Lengkapi Kehadiran STARGAZER dengan Layanan After-Sales Terbaik
"Permen tersebut baru tersosialisaikan dan baru kami ketahui di bulan mei, sehingga menjadi permasalahan bagi pihak PUTR," ucapnya dalam tayangan video yang dikutip dari radarkuningan.com.
Adapun mengenai peraturan yang baru tersebut dimaksudkan, agar tidak terjadi permasalahan di tengah berlangsungnya pengerjaan proyek.
"Supaya jalan yang tengah dibangun ini, benar-benar terbebas dari masalah yang nantinya bisa menganggu pengerjaan proyek," ucap Ridwan.