BACA JUGA:Rumor Pejabat Ramai-Ramai Beli Tanah di Jalan Baru Kuningan, Mantan Kadis Bilang Begini
Atas perbuatanya, keenam tersangka dikenakan pasal berkaitan pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP.
Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (jun)