PMI Ilegal, Begini Ciri-cirinya

Senin 06-02-2023,10:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bekerja diluar negeri dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Untuk perbaikan ekonomi keluarga adalah profesi mulia, tapi profesi pejuang devisa ini mesti melalui prosedur yang tepat, sampai menjadi PMI ilegal.

Karena ketika menjadi PMI Ilegal, tidak hanya yang bersangkutan repot, Pemerintah dan keluarga juga ikut terkena repotnya. Kabid pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja (PKPTK), Dra Fatwa Alfatiyah, didampingi Sub Kor PPTKLN (penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri) Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Muhammad Yani SH  mengatakan, menjadi PMI apalagi berjuang demi keluarga ada profesi mulia, akan tetapi Untuk bisa bekerja di luar negeri tentu saja tidak asal berangkat, akan tetapi harus ditempat prosedurnya.

Karena kalau tidak prosedural, kata Fatwa,  maka dikategorikan menjadi PMI Ilegal dan merugikan yang bersangkutan. tidak hanya itu, Pemerintah dan keluarga juga dibuat repot ketika yang  bersangkutan terkena persoalan hukum di luar negeri. Siapa saja yang  termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Fatwa membeberkan, Kategori PMI ilegal Yaitu pekerja yang keberangkatannya tanpa melalui prosedur yang benar. Kemudian pergi keluar negeri dengan tujuan bekerja tetapi tidak menggunakan visa kerja. Selanjutnya, keberangkatannya sudah melalui prosedur resmi Tetapi diluar negeri berpindah tempat kerja atau melarikan diri tanpa mengurus dokumen baru.

BACA JUGA:Artugo Bandung-SIP Electronic Cirebon Perkuat Kerjasama, Gelar Gebyar Promosi

BACA JUGA:Tempat Sabung Ayam di Plumbon Cirebon Digerebek Polisi, 2 Ayam, 8 Sepeda Motor Diamankan

Selain itu, PMI tetap bekerja di luar negeri meski dokumen kerja dan izin tinggal sudah habis  atau tanpa memperpanjang dokumen. Lalu Bagaimana dengan resiko pekerja ilegal,  Fatwa menambahkan, yang bersangkutan gagal berangkat, hilang uang, upah tidak seharusnya. Menjadi Korban perdagangan manusia, perlakuan tidak manusiawi, didenda dan di penjara, dipulangkan secara paksa (deportasi), dan kesulitan untuk pulang.

2

Pekan kemarin, sambung Fatwa, kami berhasil menjemput RH (25) PMI Ilegal warga Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon, keberangkatannya berhasil digagalkan satgasus Jawa Timur bersama 101 PMI ilegal yang hendak berangkat ke Saudi Arabia dengan menggunakan visa wisata bukan visa bekerja.

Dari 101 PMI ilegal yang berhasil digagalkan keberangkatannya, kata Fatwa, 44 orang warga Jawa Barat, dan satu diantaranya warga kota Cirebon. "RH berhasil kita jemput di rest area 208 mundu dan kami kembalikan kepada keluarganya disaksikan pihak kelurahan dan Babinsa," ujarnya.

BACA JUGA:SIM Keliling Kabupaten Cirebon Pindah Tempat, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini

BACA JUGA:Nikita Mirzani Menikah Tahun Ini, Begini Rencananya dengan Antonio Dedola

Kategori :