CIREBON, RADARCIREBON.COM - Di awal tahun 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Hal ini menunjukkan penawaran investasi masih terus mencari korban.
Untuk itu masyarakat harus berhati-hati dalam memilih investasi.
Jika hendak melakukan investasi dalam waktu dekat sebaiknya simak daftar investasi yang dinyatakan tak berizin oleh OJK berikut ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
SWI terus berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
BACA JUGA:Detik-detik 5 Pelaku Begal Beraksi di Indramayu: 'Uwis Oli, Uwis Oli'
"Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga," tuturnya.
Pada Januari 2023, SWI kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Yaitu 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Dibuka Bulan Depan, Ridwan Kamil: Orang Cirebon Kalau ke Bandung Cukup Sejam
2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
Berikut 10 daftar investasi yang dinyatakan ilegal oleh OJK pada Januari 2023 :
1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork