MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Tidak mengantongi ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Majalengka menyita 4.716 sachet atau 393 box jamu dan obat kuat pria berbagai merek.
Jamu dan obat kuat tersebut disita saat Satreskoba Polres Majalengka melakukan razia ke salah satu toko jamu di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Sabtu 4 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Menu Baru! Aston Cirebon Tawarkan Beragam Cake Cantik
Polisi antinarkoba ini juga mengamankan sang penjualnya berinisial FU (31) warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskoba AKP Tatang Sunarya menjelaskan jamu dan obat kuat pria tersebut disita karena meresahkan masyarakat dan tidak adanya ijin dari BPOM.
BACA JUGA:Miris! 2 Pelajar SMK di Majalengka Kedapatan Edarkan Ganja Kering dan Obat Ilegal
"Informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka, dampak dari jamu dan obat kuat pria ini dapat mengganggu sistem jaringan tubuh dan ginjal," jelasnya.
Menurut mantan Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten ini, tersangka FU dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Sosok Azzam Nur Mukjizat, Pemilik Suara Indah di Peringatan 1 Abad NU
"Dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (rdh)