Soedjarwo berharap, para anggota dewan bisa berbesar hati jika anggarannya terganggu oleh refocusing.
BACA JUGA:3 Kecamatan di Kabupaten Kuningan Salah Satunya Mandirancan, Jumlah Perempuan Lebih Banyak
BACA JUGA:WAJIB DIPENUHI, 4 Syarat Dalam Pembangun Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan
"Yakni untuk merelakan anggaran pokir terdampak refocusing," pintanya.
Menurut dia, jika kebijakan refocusing anggaran untuk melunasi tunda bayar dan anggaran pokir tidak bersedia diganggu, tentu akan ada stigma kurang baik.
"Dikhawatirkan akan muncul sikap kurang simpati masyarakat terhadap mereka yang berjuluk Yang Terhormat," katanya.
Selama tahun 2023, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kuningan, banar-benar harus mengencangkan ikat pinggang.
BACA JUGA:Cara Bagi Tugas dan Bagi Hasil Kredit Fiktif di Desa Karangbaru Kuningan
BACA JUGA:Pengakuan Oknum Perangkat Desa Karangbaru Kuningan Soal Kredit Fiktif, Bu Kadus Siap Mundur
Menyusul rencana pemangkasan anggaran atau recofusing oleh Bupati Acep Purnama, guna menutupi pembayaran utang tahun 2022 lalu ke pihak ketiga.
Besaran pemangkasan anggaran SKPD bervariasi antara 50 sampai 60 persen. Dengan pemangkasan ini, berimbas terhadap program kerja yang sudah direncanakan setiap SKPD di tahun 2023.
Ini adalah kali ketiga Pemkab Kuningan melakukan recofusing. Yakni tahun 2020 dan 2021 saat pandemi Covid-19.
Recofusing ini bukan hanya berdampak terhadap program kerja yang sudah dirancang, setiap SKPD juga harus menghemat pengeluaran rutin kantor.
BACA JUGA:Teror Uyah Badag dan Melati Terkait Bank Emok, Ternyata Ini Khasiat dan Kegunaan
Seperti membayar tagihan listrik, air, pembelian alat tulis kantor (ATK), dan honor untuk pegawai honorer di instansi tersebut.
Rencana pemangkasan anggaran di setiap SKPD diakui oleh I Putu Bagiasna, Kepala Dinas DPKPP Kuningan. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi berapa persen anggaran yang dipangkas.