JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dilakukan pada sidang lanjutan kematian Brigadir Noprianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin 13 Februari 2023 di Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati dan 3 Fakta yang Meyakinkan Hakim
Keputusan Hakim tersebut karena terdakwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Menanggapi vonis pidana hukuman mati, pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat mengibaratkan sebagai kemenangan.
BACA JUGA:Wagub Jabar Sigap Tanggapi Korban Hoaks Penculikan Anak
“Kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat indonesia baik di dalam maupun diluar negeri telah memperoleh keyakinan kepastian hukum dan kemapannya,” ujar Rosti Simanjuntak yang merupakan ibu Brigadir J.
Rosti juga mengungkapkan, bahwa terdapat 14 perbuatan jahat Ferdy Sambo yang ia catat dari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim
BACA JUGA:Wagub Uu Tengok Warga Garut yang Sempat Viral Dituduh Penculik di Muratara
Berikut 14 perbuatan jahat Ferdy Sambo:
1. FS merencanakan skenario pembunuhan bersama PC, KM, RR.
2. Menjanjikan keselamatan kepada eksekutor karena dia Kadiv Propam, jadi dia bisa menjamin pembunuhun berencana itu akan mulus dan tidak tersentuh hukum.
BACA JUGA:Pemuda di Majalengka Diringkus Polisi, Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur Terbongkar