Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Memutuskan Terbukti Bersalah

Rabu 15-02-2023,15:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Detik-detik Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Warga yang ada di dalam ruangan sidang langsung bersorak ketika hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terdakwa Richard Elizer.

Sementara itu, Richard Eliezer dalam posisi berdiri langsung menundukkan kepadanya saat mendengarkan hakim membacakan vonis untuknya.

Kedua tangannya yang saling menggenggam kemudian ditempelkan ke wajah. Selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara, hakim juga menyebut soal pengurangan masa tahanan.

Disebutkan oleh majelis hakim dalam amar putusannya bahwa hukuman untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dikurangi masa penahanan.

BACA JUGA:Kepala Desa Karangbaru Kuningan Dituntut Mundur, Berikut Rincian Kesalahannya

BACA JUGA:Gapura Muara Sukalila Kota Cirebon Roboh, Diduga Pelaksana Proyek Asal Jadi

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E merupakan salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J.

Richard merupakan terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis yang dipimpin Wahyu Iman Santoso pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, terdakwa lain sudah disidangkan, dimulai dari Ferdy Sambo, kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dalam sidang vonis hari ini, majelis hakim menyatakan bahwa Richard Elizer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:VIRAL! Mang Gareng Pedagang Mie Yamien Cirebon, Sering Dikira Anggota Polisi dan Dijuluki Pak Kasat

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," demikian dikatakan Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ungkapnya.

Kategori :