CIREBON, RADARCIREBON.COM – Penjual Cilok warga Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon sungguh tega melakukan perbuatan asusila kepada adik ipar.
Saat ini tersangka sudah diringkus oleh polisi Anggota Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut berinisial RD (35).
Tersangka RD dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis 16 Februari 2023.
Dia merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. RD dengan tega mencabuli adik iparnya sendiri yang baru berusia 9 tahun.
Parahnya lagi, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh tersangka lebih dari satu kali.
BACA JUGA:Bayi yang Ditemukan di Kapetakan Meninggal Dunia, Berikut Ini Lokasi Pemakamannya
BACA JUGA:Pernyataan Perdana Erick Thohir Sebagai Ketum PSSI Terpilih, Dari Timnas Hingga Liga 2 dan Liga 3
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya hingga sekitar 4 kali.
Menurut Kompol Anton, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah. "Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali,” katanya.
“Dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tambah Kompol Anton.
Ia mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban dengan hadiah.
Dalam hal ini, tersangka RD berjanji akan membelikan kelinci sebagai hadiah kepada korban.
BACA JUGA:Ancam Demo Lebih Besar Jika Tuntutan Warga Desa Karangbaru Kuningan Tidak Digubris
BACA JUGA:Alami Kesulitan Nafas, Bayi yang Ditemukan di Kapetakan Akhirnya Meninggal Dunia
Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.