Lebih lanjut Kompol Anton menjelaskan, pencabulan di Gempol Kabupaten Cirebon itu terbongkar setelah korban menceritakan tindakan kakak iparnya itu kepada orangtuanya.
Setelah mengetahui tindakan tak bermoral RD kepada anaknya, orangtua korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Petugas pun bertindak dengan cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kompol Anton.