KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Oknum guru SD di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan berbuat tak senonoh kepada muridnya.
Bukannya menjadi sosok pelindung bagi siswa dan siswinya, oknum guru SD di Cilimus, Kuningan inisial MH ini malah menjadi predator yang tega melampiaskan nafsu bejatnya.
MH seorang guru sekolah dasar berusia 47 tahun itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.
Tersangka telah diringkus oleh polisi. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.
Tersangka kemudian dihadirkan oleh polisi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan pada Kamis 16 Februari 2023.
BACA JUGA:Soal Gapura Roboh di Kota Cirebon, Berikut Ini Penjelasan Kepala DPRKP: Diruntuhkan Dulu
Dari keterangan polisi, kasus pencabulan guru terhadap murid ini terungkap dari pengakuan salah satu korban.
Disebutkan bahwa, seorang siswi yang malang menjadi korban perbuatan bejat MH, mengadu kepada guru lainnya.
Pengaduan itu kemudian disampaikan kepada orangtua korban. Bak disambar petir, orangtua korban pun tak menyangka anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
Berbekal informasi dari salah seorang guru tersebut, orangtua korban yang murka kemudian melaporkan MH ke polisi.
Laporan orangtua korban langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.
Tidak menunggu lama, oknum guru SD inisial MH itu kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban tindakan bejat pelaku bukan satu orang.
Total, ada lima murid yang bernasib malang menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya kini sudah duduk di bangku SMP.