Dijelaskan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu masih di lingkungan sekolah.
Modus pelaku adalah dengan memangil siswa ke ruang guru. Kemudian saat situasi sepi korban diajak masuk ke ruang kepala sekolah.
BACA JUGA:Pernyataan Perdana Erick Thohir Setelah Menjadi Ketum PSSI: Ada Seresehan Sepakbola
Di ruangan kepala sekolah itu lah, pelaku berbuat mesum dengan menggagahi tubuh korban.
"Modusnya sama, tersangka memanggil korban ke ruang guru saat sedang sepi kemudian dibawa ke ruang kepala sekolah,” ujar Kapolres.
“Di sana pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium pipi, bibir dan meraba bagian vital korban," ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam melancarkan aksinya, pelaku juga berpura-pura baik kepada korban dengan menanyakan rencana korban melanjutkan pendidikan ke SMP.
Dari situ, pelaku kemudian menawarkan bantuan antara lain dengan menjanjikan siswa tersebut lolos seleksi ke sebuah SMP Negeri.
BACA JUGA:Bayi yang Ditemukan di Kapetakan Meninggal Dunia, Berikut Ini Lokasi Pemakamannya
"Dari obrolan tersebut berlanjut ke aksi tak senonoh. Pelaku mencium dan meraba bagian vital korban,” tutur AKBP Dhany.
“Setelah melakukan pencabulan, korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke teman, guru termasuk orang tuanya," tambahnya.
Namun demikian, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai maka akan tercium juga.
Perbuatan bejat oknum guru SD di Cilimus Kuningan itu pun akhirnya terbongkar. Menurut Kapolres, dua di antara kelima korban masih duduk di kelas 6 SD.
"Tiga pelajar sudah bersekolah di SMP merupakan alumni dari SD tersebut," terangnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Kuningan. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.