"Keempat pasangan yang belum menikah dan pemilik kosan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulanginya lagi," demikian dijelaskan oleh Hendra.
Lebih lanjut Hendra mengungkapkan, selain mengamankan empat pasangan, petugas juga menemukan barang bukti alat kontrasepsi (kondom) dan minuman beralkohol.
"Penggerebekan ini dari aduan masyarakat yang resah terhadap kosan yang disalahgunakan untuk berbuat asusila,” ujarnya.
“Kami pun mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dilingkunganya masing-masing, laporkan kepada kami jika menyalahgunakan tempat kosan," pungkas Hendra.