Untuk itu, kewenangannya masih ada di Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR yang berhubungan langsung dengan kontraktor.
“Karena pemeliharaan masih ada jangka waktu satu tahun (dari penyerahan hasil pekerjaan), baru penyerahan aset. (Aset) itu berarti kan keseluruhan,” tutur Wandi Sofyan.
BACA JUGA: Luis Milla Tidak Puas dengan Kemenangan Persib 3-1 atas RANS FC: 'Kami Nervous'
BACA JUGA: Gisel Putus Cinta Lagi, Kisah Asmara dengan Rino Soedarjo Kandas Digosipkan Balik ke Wijin
Namun demikian, Wandi memastikan bahwa kode sudah berkoordinasi dengan Balai Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR.
“Kita bantu secara koordinasi, administrasi. Nah, kewenangan kita nih, sampai saat ini di situ,” jelasnya.
DPRKP juga melakukan berbagai upaya setelah menerima laporan masyarakat terkait gapura berbentuk Candi Bentar yang roboh di Kelurahan Panjunan Kota Cirebon tersebut.
Wandi menjelaskan, setelah menerima laporan kemudian diminta meninjau kembali lokasi. Setelah itu, DPRKP Kota Cirebon berkoodinasi dengan pihak balai.
“Karena keroposnya di bawah ya, kita anggap berisiko kalau dibiarkan,” ujarnya.
“Kita koordinasi ke pihak balai, minta izin untuk diamankan dulu. Untuk menjaga keamanan masyarakat sekitar diruntuhkan dulu,” imbuhnya.
Adapun proyek gapura tersebut masuk ke dalam program Kota Tanpa Kumuh alias Kotaku.
Pogram ini merupakan proyek strategi dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.