CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kota Cirebon mengawali tugas legislasinya di tahun 2023 ini dengan mengetok palu tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketok palu tiga raperda ini, digelar dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (20/2/2023), beragendakan pengambilan persetujuan bersama Walikota Cirebon terhadap tiga buah raperda.
Tiga raperda yang diketok palu tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) kepada Perumda BPR Bank Cirebon, serta Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menjelaskan, tiga buah raperda yang dilakukan pengambilan persetujuan bersama tersebut, sebelumnya telah melalui pembahasan oleh panitia khusus atau Pansus bentukan DPRD, bersama tim eksistensi dari Pemkot Cirebon.
Selain itu, ketiga raperda ini telah melewati tahapan konsultasi ke pemerintahan yang tingkatannya lebih tinggi. Juga komparasi ke daerah lain. Juga telah melalui review dari gubernur serta Kanwil Hukum Jawa Barat.
BACA JUGA:SBH: Kalau Mau BIJB Hidup, Pindahkan Rute Komersial dari Husein ke BIJB
BACA JUGA:Jalan Lingkar Timur Kuningan Terbaru, Warga Diminta Berhati-hati, Akan Ditutup untuk Sementara?
Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengapresiasi disahkannya tiga raperda ini. Menurutnya, ketiga raperda tersebut telah dilakukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dinyatakan bahwa, sebelum ditetapkan, raperda harus melakukan proses fasilitasi terlebih dahulu oleh gubernur. Proses mekanisme harus melalui tahapan yakni apabila sesudah persetujuan bersama yang dituangkan dalam berita acara paripurna, harus terlebih dahulu di verifikasi dan pemberian penomoran registrasi (Noreg).
Sehubungan dengan penetapan tiga rapDPRD Mulai Fungsi Legislasi 2023erda, diharapkan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menyiapkan hal–hal yang bersifat teknis dan regulasi yang dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari penetapan peraturan daerah tersebut.
“Saya juga berharap agar peraturan daerah ini menjadi ketentuan yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan,” pesannnya.
BACA JUGA:Fakta-fakta Al Mukaab, 'Ka'bah Raksasa' Megaproyek Arab Saudi, Segini Ukuran Sebenarnya
BACA JUGA:Teteh Perawat yang Bantu Ambulans di Mundu Cirebon, Ternyata Punya Usaha Sampingan Lho