MATARAM, RADARCIREBON.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat dan di daerah tidak boleh terlibat dalam praktik berpolitik.
Tak terkecuali ASN yang ada di internal Kementerian Agama (Kemenag) RI, dari mulai pusat hingga level Kantor Urusan Agama (KUA).
BACA JUGA:Inilah Sejumlah Pertimbangan Komisi Kode Etik Polri yang Buat Bharada E Tidak Dipecat
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Bahkan, Kemenag siap memberikan sanksi pemecatan jika ada ASN yang kedapatan melakukan hal tersebut.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Luncurkan Program Stopper Jabar, Inilah Tujuannya
"Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis.”
“Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Nizar Ali di Mataram, Rabu 22 Februari 2023.
BACA JUGA:AHY Bakal Bawa Koalisi Perubahan Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres 2024
Dia menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kemenag.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.
BACA JUGA:Helikopter Milik Polda Jatim Mendarat Darurat di Tulungagung
Dia juga mengimbau para ASN untuk tetap mengedepankan sikap netral.
"Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye," kata dia.
Terlebih saat ini sudah era digital dan setiap aktivitas bisa dipantau secara bebas. "Untuk itu saya ingatkan hati-hati," pungkasnya. (jun)