Keluarga Terdakwa CH minta Majelis Hakim Putus Sesuai Fakta Persidangan

Jumat 24-02-2023,00:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Moh Junaedi

Oktavia merasa majelis tahu dan akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan. 

"Tiap sidang Kamis hadir di ruang tunggu pengadilan negeri sumber memberikan support," ujarnya. 

BACA JUGA:Tragis! Ditabrak dari Belakang, Pengendara RX King Jatuh dan Terlindas Truk

Sidang digelar secara online selama ini. Abdi Mujiono Selaku Penasehat Hukum CH menjelaskan kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumber secara online, tapi dirinya selaku kuasa hukum hadir persidangan secara offline di PN Sumber. 

Saat ini, kata Abdi Mujiono sidang sudah memasuki tahap pledoi dan diriny membacakan langsunh pledoi kliennya. 

Dalam pledoi ini, Abdi Mujiono menegaskan bahwa, pro-kontra terhadap putusan memang kadang-kadang tidak terelakkan.

BACA JUGA:Ayah Mario Dandy Satriyo Minta Maaf Atas Kelakuan Anaknya

Karena berdasarkan fakta apa yang ditemukan oleh hakim dalam suatu kasus adalah suatu keberanian untuk menentukan sikap.

Diharapkan secara nyata berani menyatakan yang benar sebagai suatu kebenaran dan yang salah adalah tetap salah, bukan sebaliknya.

"Kami percaya, bahwa Majelis Hakim pasti tidak akan mengikuti semangat penegakan hukum yang hanya bertujuan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan rasa keadilan."

BACA JUGA:Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jatim Bukan Mendarat Darurat, Tapi..

"Melainkan, akan memberikan suatu putusan yang adil, yang mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan mempertimbangkan rasa keadilan pada diri Terdakwa."

"Seperti apa yang kami cantumkan dalam Nota Pembelaan kami, yang pada akhirnya akan memberikan suatu putusan yang benar dan adil bagi Terdakwa," jelasnya.

Abdi Mujiono juga mengutip surat Al-Maidah ayat 8, Allah SWT berfirman;

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil, dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan," kutipnya.

BACA JUGA:Bappeda Provinsi Jawa Barat Terima 54 Ribu Usulan Tahun 2022, Dikurasi Jadi 15 Ribu

Kategori :