Sebagai Penasihat Hukum terdakwa, Abdi Mujiono, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil putusan.
"Kami memohon dan memohon untuk membebaskan terdakwa CH dari seluruh dakwaan."
"Atau setidak-tidaknya memohon kepada Ketua Pengadilan Neger Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum."
"Memulihkan hak-hak terdakwa CH dalamkemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara."
BACA JUGA:Bappeda Provinsi Jawa Barat Terima 54 Ribu Usulan Tahun 2022, Dikurasi Jadi 15 Ribu
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pledoi ini kami sampaikan dengan hormat dan dengan harapan mendapat pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) dari Majelis Hakim yang terhormat," harapnya. (abd)