JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Saat proses penyelidikan berlansung, Teddy Minahasa sempat berbincang dengan ayah AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman.
Dalam perbincangan tersebut, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman diajak Teddy Minahasa untuk agar sang anak berpihak kepadanya.
BACA JUGA:Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan Setahun dari Tuntutan JPU
Irjen Pol (Purn) Maman Supratman datang ke Rutan Salemba Cabang Polres Metro Jakarta Barat untuk menjenguk Dody yang saat ini ditahan, Jumat 24 Februari 2023.
Dalam pengakuannya, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman menjelaskan jika Teddy menghubunginya dengan sambungan selular.
Lalu, dijelaskannya, terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan antar polisi itu memberi jaminan biaya jika Dody mau berpihak kepadanya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara Selama Dua Pekan"Dia telepon saya, dia bilang, 'Saya Teddy Minahasa. Saya ada masalah dengan Dody, saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biaya akan saya tanggung'," ujar Maman ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 24 Februari 2023.
Tidak hanya kepada Maman, Teddy juga mendesak keluarga Dody, yakni istrinya, Rakhma.
Lucunya, saat menghubungi istri Dody, Teddy Minahasa sempat berbohong mengaku-ngaku anak dari teman orangtua suaminya.
BACA JUGA:Begini Kondisi Terakhir David Pasca Koma Akibat Dianiaya Mario Dandy Satriyo Cs
Maman dengan tegas menyebut, rata-rata anak dari semua temannya tak ada polisi yang miliki pangkat Jenderal.
"Setelah itu dia telepon istrinya (Dody) dan bahkan dia mengaku bahwa dia anak teman saya, namanya almarhum Sugiri.”
“Tidak mungkinlah leting (angkatan) saya sudah punya anak (berpangkat) jenderal, paling tinggi kombeslah kalau anaknya teman saya itu," ujar Maman.
Kepada Maman, Teddy bahkan berjanji akan memberikan Dody seorang kuasa hukum.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Lantik 206 PNS, Sembilan Eselon II
Sementara kuasa hukum Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba ini melibatkan pengacara kondang, Hotman Paris.
Dalam penyelidikan kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa oleh Polda Metro Jaya, terdakwa Dody Prawiranegara ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Di dalam rumah orangtua Dody saat itu petugas menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram milik Teddy Minahasa.
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.
BACA JUGA:Mantap! Kabupaten Cirebon Raih Trofi Penghargaan Badan Publik Informatif
Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun, karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
BACA JUGA:Efek Perbuatan Anaknya, Rafael Alun Trisambodo Undur Diri dari ASN
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jun)