CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pelaku usaha ultra mikro jangan berkecil hati, masih bisa kok dapat pinjaman modal dari bank.
Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha ultra mikro bisa dapat pinjaman modal dari bank?
Nah, pemerintah sebetulnya memiliki program bantuan modal untuk para pelaku usaha ultra mikro. Namun sebelum mengetahui jenis program dari pemerintah ada baiknya diketahui apa sebetulnya yang dimaksud dengan usaha ultra mikro.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, yang dimaksud dengan usaha ultra mikro adalah usaha yang dimiliki oleh orang perorangan dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro.
Nah, Kemenkeu juga menyebutkan bahwa yang dimaksud usaha ultra mikro sebagian besar usahanya belum mendapat akses permodalan dari perbankang.
BACA JUGA:Arti Kata Hedon, Sebutan Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Dicopot
BACA JUGA:Gaji dan Status Karyawan PT AIYI Pasca Kebakaran di Cirebon, Begini Penjelasan Amal Subhan
Lantas, apa sih contoh usaha ultra mikro tersebut. Dilansir dari laman yang sama, contoh usaha ultra mikro antara lain adakah warung kelontong, pedagang kue basah hingga usaha pangkas rambut.
Itu artinya, pedagang seblak serta warung jajanan juga termasuk usaha ultra mikro dan bisa mendapatkan bantuan pinjaman modal dengan sistem perbankan.
Nah, program bantuan apa yang digelontorkan olehpemerintah untuk pelaku usaha ultra mikro?
Pemerintah ternyata memiliki program pembiayaan Ultra Mikro atau UMi. Mengutip laman resmi Kemenkeu, yang dimaksud dengan pembiayaan UMi tersebut adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha ultra mikro baik.
Bentuk bantuan yang dimaksud bisa dengan pembiayaan konvensional atau dengan sistem pembiayaan berdasarkan syariah.
Nah, bantuan kredit ultra mikro ini bisa diakses melalui bank BRI. Seperti dijelaskan oleh Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.
Dia mengatakan, manfaat Holding Ultra Mikro (UMi) saat ini semakin dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha ultra mikro.