AG Pacar Mario Dandy Dikenai Pasal Berlapis, Berikut Bunyinya

Jumat 03-03-2023,13:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kasus penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora (17), menyeret nama AG (15) yang disebut sebagai pacar Mario Dandy Satriyo (20).

Berdasarkan bukti-bukti baru yang diperolah dari chat WA dan CCTV di lokasi kejadian, status AG menjadi berubah.

AG yang semula tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus Mario Dandy, dinaikkan statusnya menjadi pelaku.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

BACA JUGA:Chat WA dan CCTV Ungkap Peranan AG Pacar Mario Dandy Sehingga Jadi Pelaku

BACA JUGA:Kenapa AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Bukan Tersangka, Berikut Penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," beber Hengki.

Berikut ini bunyi pasal yang diterapkan untuk AG yang merupakan pasal Mario Dandy yang berubah status menjadi pelaku anak.

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David

BACA JUGA:AG, Pacar Mario Dandy Ditetapkan jadi Pelaku

Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Kategori :